Ini Program Baru KASN – IAPA Terkait Netralitas ASN pada Pilkada 2020
TERASLAMPUNG.COM — Menyikapi tetap mencuatnya isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama dengam Indonesian Assosiation For Public Administration (IAPA) meluncurkan pr...

TERASLAMPUNG.COM — Menyikapi tetap mencuatnya isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama dengam Indonesian Assosiation For Public Administration (IAPA) meluncurkan program JagaASN. Program ini bertujuan untuk melakukan berbagai kajian dan penelitian untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik khususnya dalam isu netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.
BACA: Dicopot Sebagai Kepala SMPN 16 Bandarlampung, Purwadi Melapor ke KASN
Kerjasama ini akan dilaksanakan secara simultan dalam bentuk pelaksanaan webinar dan sekaligus peluncuran situs #JagaASN (Jaringan Akademisi Untuk Netralitas ASN), yang diselenggarakan di tujuh perguruan tinggi di Indonesia. Webinar bertema “Membangun Meritokrasi dan Demokrasi di Indonesia” itu digelar di Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Ngurah Rai, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Cenderawasih.
“Melalui kerjasama ini, KASN berharap kiranya IAPA dapat memberikan kajian akademik dalam formulasi dan evaluasi kebijakan netralitas ASN,” kata Prof. Agus Pramusinto, Ketua KASN, melalui rilis yang dikirim ke redaksi Teraslampung.com, Rabu (21/10/2020).
Agus mengatakan, sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat/pemersatu bangsa, ASN sudah sepatutnya berada di garis terdepan untuk menjaga netralitas. Netralitas bagi ASN adalah asas yang sudah final dalam UU No. 5 tahun 2014 dan menjadikan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku seorang ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Kode etik, kode perilaku dan netralitas menjadi fondasi penting bagi ASN agar tercipta birokrasi yang bersih dan profesional. IAPA berkomitmen mendukung meritokrasi di Indonesia dan ikut menjaga netralitas ASN agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Sri Juni, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Pengembangan Profesi IAPA.
Berdasarkan data sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020, terdapat 779 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020. Sebanyak 560 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 288 ASN atau 51.4%.
BACA: Ini 3 Dugaan Pelanggaran yang Sedang Diproses Bawaslu Bandarlampung
Berdasarkan data tersebut, instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi, adalah Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 98 orang.
Jabatan pelanggar tertinggi adalah Jabatan Fungsional sebesar 25,8% dan kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 23,5%.
“Tingginya pelanggaran netralitas ASN menunjukan masih rendahnya pemahaman profesionalisme. Menjadi ASN harus bangga dan tunjukan dengan memegang teguh nilai dan norma yang ada dan melekat,” kata Moeldoko, Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP).
Dekan FIA UI, Eko B. Prasojo, mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi KASN karena area pengawasan yang sangat besar dan terjadi lonjakan pelanggaran netralitas ASN di daerah. Sebab itu, kata dia, kerjasama KASN dengan IAPA menjadi poin penting dalam mendukung perbaikan kebijakan agar sistem pengawasan menjadi lebih baik.
“Kerjasama KASN dengan IAPA perlu kita apresiasi sebagai langkah maju dalam penguatan pengawasan Netralitas ASN” Ujar Eko Prasojo selaku Dekan FIA UI. “Peluncuran situs #JagaASN merupakan bukti komitmen dari para akademisi dalam mendukung meritokrasi di Indonesia,” tambah Eko.
Sementara Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI, menegaskan pihaknya mendukung KASN diperkuat dan dengan anggaran yang representatif. Menurutnya KASN sudah ada tetapi pengaduan sistem merit dan netralitas ASN masih tinggi.
“Bagaimana kalau KASN dibubarkan? Tentu akan akan memperburuk meritokrasi di Indonesia, ” katanya.
Irwansyah, Asisten Komisioner KASN, berharap peluncuran situs #JagaASN dapat menjadi energi baru dalam menjalankan tugas – tugas pengawasan yang diemban dan dapat menjadi kolaborasi yang baik antara akademisi dan birokrat dalam menciptakan pengawasan yang efektif.
“KASN saat ini telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan taktis dalam penguatan pengawasan netralitas ASN,” kata Irwansyah.
Beberapa langkah strategis dan taktis dalam penguatan pengawasan netralitas ASNA yang dilakukan KASN ntara lain:
1. Penerbitan Surat Edaran KASN No B/2708/KASN/9/2020 tentang tindaklanjut SKB 5 Kementerian/Lembaga;
2. Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN sebanyak 4 kali dan kampanye publik secara tatap muka sebanyak 1 kali;
3. Sosialisasi Netralitas ASN berkolaborasi dengan Bawaslu RI, 270 Pemerintah Daerah, Stranas PK dan yang sekarang dengan IAPA;
4. Tindaklanjut Rekomendasi KASN berupa Pengiriman Pemberitahuan ke PPK secara berkala;
5.Pengiriman surat permintaan blokir data kepegawaian ke BKN secara berkala dan blacklist terhadap usulan promosi dan rotasi ASN pelanggar netralitas yang belum ditindaklanjuti sanksi hukuman disiplinnya.