Ini Hasil Pengawasan Bawaslu tentang Penyusunan DPT Bandarlampung Pemilu 2024

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pengawasan melekat selama tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Pengawasann dimulai dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada 12 F...

Ini Hasil Pengawasan Bawaslu tentang Penyusunan DPT Bandarlampung Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah dalam Rakor “Evaluasi dan Publikasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024”, di Hotel Grand Anugerh Bandarlampung,  Jumat (7/7/2023).

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pengawasan melekat selama tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Pengawasann dimulai dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada 12 Februari – 14 Maret 2023,  Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 8 Maret -5 April 2023, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei – 18 Juni 2023.

Lalu Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 19-21 Juni 2023, serta Rekapitulasi dan Pengumuman DPT pada 22 Juni 2023-14 Februari 2024.

Publikasi hasil pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pemilu 2024 menyebutkan terdapat 188 saran perbaikan tertulis pada tahapan dan sub tahapan.

Berikut data ekspos hasil pengawasan penyusunan DPT Bandarlampung Pemilu 2024:

I. Rekapitulasi Surat Saran Perbaikan Tertulis Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 pada Tahapan/Sub Tahapan

PANWASLU KECAMATAN:

Coklit/DPS: 141
DPSHP: 15
DPSHP Akhir: 26

BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG:

Coklit/DPS: 1
DPSHP: 1
DPSHP Akhir: 1

Total Saran Perbaikan Tertulis: 188

II. Sebaran Pemilih Bermasalah Dalam Saran Perbaikan Bawaslu Kota Bandarlampung

Tahapan/Sub Tahapan

Coklit/DPS: 24 orang
DPSHP: 983 orang
DPSHP Akhir: 296 orang

Total: 1.303 orang.

III. Hasil Pengawasan Melekat Coklit dari 14-19 Februari 2023

Penggunaan aplikasi e-Coklit yang digunakan oleh Pantarlih pada saat minggu pertama ditemukan kendala server error atau down sehingga Pantarlih menggunakan alat kerja manual;

Bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung belum maksimal terbukti pada hari pertama pelaksanaan Coklit masih banyak Pantarlih yang belum paham dalam penggunaan aplikasi e-Coklit;

Ditemukan sebanyak 26 Pantarlih tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan Coklit;

Ditemukan sebanyak sembilan Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih;

Ditemukan sebanyak empat Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;

Ditemukan sebanyak satu Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung;

Ditemukan sebanyak lima Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

Ditemukan sebanyak tiga Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

IV. Hasil Pengawasan Coklit (Uji Fakta) 20 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Sebanyak 2.520 TPS dan 28.144 Kepala Keluarga (KK) sudah dilakukan uji fakta dengan hasil sebagai berikut:

Jumlah kepala keluarga yang sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker sejumlah 76 KK;

Jumlah kepala keluarga yang belum dicoklit dan sudah ditempel stiker sejumlah 1 KK; dan

Jumlah Kepala keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker sejumlah 28.067 KK.

V. Hasil Pengawasan Melekat dan Uji Fakta Coklit Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung Periode 12 Februari – 8 Maret 2023.

Jumlah Pemilih tidak dikenal: 291
Jumlah Pemilih yang meninggal: 455
Jumlah Pemilih anggota TNI: 18
Jumlah Pemilih anggota Polri: 19
Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 7.289
Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 87.370
Jumlah pemilih di bawah umur: 5
Jumlah Pemilih pindah domisili: 92
Jumlah Pemilih Disabilitas: 781
Jumlah Pemilih belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga: 170.

VI. Identifikasi Kerawanan Lokasi Khusus & Sidalih:

Petunjuk teknis daftar pemilih di lokasi khusus;

KPU tidak melakukan sosialisasi terkait pemilih di lokasi khusus;

KPU pasif, tidak melakukan pelayanan secara jemput bola;

Pendataan pemilih di lokasi khusus berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, mutakhir;

Kegandaan, mobilisasi dan politisasi isu pemilih lokasi khusus, serta berpotensi PSU;

Berdampak pada mekanisme pindah pemilih, Coklit, pencetakan dan distribusi surat suara di lokasi khusus;

Pemilih di lokasi khusus (sebagai DPTb) maka rawan tidak dapat terlayani secara maksimal karena adanya prosedur penerbitan form pindah memilih yang rumit, juga petugas KPPS dan waktu yang terbatas dalam pengurusan pindah pemilih;

Pengawas Pemilu tidak memperoleh akses SIDALIH;

Data pada SIDALIH tidak akurat;

Tidak adanya keamanan data pada SIDALIH;

Progres data pada SIDALIH tidak sesuai dengan penyusunan daftar pemilih secara faktual;

SIDALIH mengalami kendala pada manajemen jaringan.