Gaji Pendamping Desa Itu Besar, Tapi 73 Fasilitator Sia-siakan Kesempatan

Teraslampung,com– Sebanyak 73 mantan fasilitator Program PNPM Mandiri Perdesaan di Lampung tidak menandatangani kontrak kerja untuk bekerja menyelesaikan sesi akhir PNPM Mandiri Perdesaan dan pendamping desa guna mengawal pelaksanaan UU Desa. P...

Gaji Pendamping Desa Itu Besar, Tapi 73 Fasilitator Sia-siakan Kesempatan
Ratusan eks-fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan menandatangani kontrak di Kantor IPPMI Lampung di Bandarlampung, 24-25 Juni 2015.

Teraslampung,com– Sebanyak 73 mantan fasilitator Program PNPM Mandiri Perdesaan di Lampung tidak menandatangani kontrak kerja untuk bekerja menyelesaikan sesi akhir PNPM Mandiri Perdesaan dan pendamping desa guna mengawal pelaksanaan UU Desa. Padahal, mereka sudah diberi kesempatan dua hari (24-25 Juni 2015) untuk tanda tangan kontrak.

Hal ini sebenarnya agak ironis. Sebab, upaya untuk dipercaya lagi oleh pemerintah menjadi fasilitator atau pendamping masyarakat desa bukan tanpa perjuangan. Setelah dihentikan kontraknya pada Januari 2015 lalu, para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan otomatis menganggur. Mereka berharap bisa diperkerjakan kembali untuk menyambut implementasi UU Desa. Setelah kesempatan dan keistimewaan itu diberikan, ternyata ada 73 fasilitator yang tidak teken kontrak.

Kalau mau fair, pemerintah sebenarnya bisa membuka pendaftaran untuk masyarakat umum dengan syarat-syarat yang suduah ditetapkan sesuai standar kompentens. Kebaikan hati pemerintahlah yang membuat mantan fasilitator PNPM Mandiri mendapatkan keistimewaan.

Apa syarat-syarat menjadi fasilitator atau pendamping desa? Berapa gajinya?

Beberapa waktu lalu Menteri Desa PDTT menyebutkan syarat untuk menjadi pendamping desa adalah minimal lulusan sarjana (S1) dan  bersedia ditugaskan di pelosok Nusantara. Tugas utama pendamping desa adalah mendorong partipasi warga desa terlibat percepatan pembangunan desa, memberi pengarahan tentang program kerja yang akan dijalankan dan memastikan penggunaan dana desa yang akuntabel.

“Kami buka kesempatan seluas-luasnya, siapa saja boleh mendaftar. Syaratnya harus S1, dari semua jurusan,” kata Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, beberapa waktu lalu.

Pendamping desa akan menerima penghasilan  dengan tingkat pendidikan S1. Besarannya didasarkan kepada luas jangkauan wilayah kerja dan cakupan tanggung jawab dari masing-masing pendamping desa. Untuk level kecamatan Rp 3,5 juta/bulan, Rp 7,5 juta /bulanuntuk kabupaten ,dan provinsi sebesar  Rp 14 juta/bulan

Seleksi pendamping sudah dilakukan pada  April2015 lalu. Untuk tahun pertama dibutuhkan 16 ribu orang pendamping untuk ditempatkan di 16 ribu desa di seluruh Indonesia. Rekrutmen dan penyalurannya dilaksanakan secara bertahap.

Mas Alina Arifin