Kemenhut Belum Menjawab Usulan Mengubah Sebagian Lokasi GAK Menjadi Zona Wisata

Iwan J Sastra/Teraslampung.com      Kapal bersandar di pantai di kaki Gunung Anak Krakatau. (Foto: Teralampung.com/Mas Alina Arifin) KALIANDA – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, untuk mengubah sebag...

Kemenhut Belum Menjawab Usulan Mengubah Sebagian Lokasi GAK Menjadi Zona Wisata

Iwan J Sastra/Teraslampung.com


    

Kapal bersandar di pantai di kaki Gunung Anak Krakatau. (Foto: Teralampung.com/Mas Alina Arifin)

KALIANDA – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, untuk mengubah sebagian lokasi cagar alam Gunung Anak Krakatau (GAK) menjadi zona wisata, nampaknya bakal jauh dari yang diharapkan. Pasalnya, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) RI, sampai saat ini belum memberikan jawaban persetujuan, terkait rencana pengubahan sebagian lokasi GAK menjadi zona wisata yang diusulkan oleh Pemkab Lamsel.
 
“Saya belum bisa berkata lebih lanjut lagi terkait rencana pengembangan lokasi wisata di Gunung Anak Krakatau. Sebab, sampai saat ini saja usulan untuk mengubah sebagian lokasi GAK menjadi zona wisata yang diajukan Pemkab Lamsel, belum mendapatakan respon sedikit pun dari pihak Kementerian Kehutanan RI,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Ir. Sutono, MM, kepada Teraslampung.com, saat ditemui diruangkerjanya, belum lama ini.
 
Sutono menjelaskan, kawasan cagar alam memang dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk dijamah oleh manusia, terkecuali untuk melakukan penelitian. Namun pada kenyataanya, selama ini banyak kawasan cagar alam yang ada diwilayah perairan laut kecamatan Rajabasa seperti gunung anak krakatau  dan pulau-pulau yang ada disekitarnya dikunjungi banyak orang bukan untuk tujuan penelitian, melainkan berwisata.
 
“Oleh karena itu, agar kujungan wisatawan menjadi legal dan tidak melanggar undang-undang, saya mengusulkan sebagian lokasi cagar alam tersebut menjadi kawasan wisata. Tapi entah mengapa sampai saat ini usulan tersebut belum juga mendapat jawaban dari pihak kementerian kehutanan,” terangnya.
 
Diungkapkannya, wilayah Lamsel memiliki banyak potensi yang tentunya bisa dikembangkan. Potensi tersebut diantaranya bidang pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta kepariwisataan.
 
Menurutnya, jika potensi yang ada dikembangkan secara serius dan sungguh-sungguh, pastinya kemajuan kabupaten Lamsel akan lebih terlihat dan dampaknya akan berpengaruh secara langsung terhadap masyarakat, khususnya peningkatan ekonomi yang sejahtera.
 
 “Jika sebagian kawasan cagar alam di kabupaten ini (Lamsel, red) statusnya telah berubah menjadi kawasan wisata, secara otomatis perekonomian masyarakat diwilayah Desa Tejang Pulau Sebesi akan jauh lebih meningkat. Mereka (masyarakat, red), tentunya bisa terjun kedunia usaha dengan berdagang makanan dan minuman, menyediakan penyewaan peralatan menyelam bagi wisatawan, berdagang sovenir khas Lamsel maupun membuka usaha dagang lainnya dilokasi kawasan wisata GAK,” ungkapnya.
 
Sebelumnya, Ketua Perhiptani Lampung ini memiliki gagasan serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan dunia kepariwisataan diwilayah Kecamatan Rajabasa, khususnya di wilayah Desa Tejang, Pulau Sebesi, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada diwilayah kepulauan tersebut.
 
 Gagasan yang dimiliki itu, mengubah sebagain lokasi cagar alam diwilayah perairan laut kecamatan Rajabasa seperti cagar alam Gunung Anak Krakatau (GAK), legun cabai, pulau sertung dan lain sebagainya, menjadi sebuah kawasan wisata yang nantinya bisa dikunjungi oleh banyak wisatawan baik lokal maupun macanegara secara legal.